Wednesday 16 May 2012

epe


A.    Definisi Ekonomi Pertanian
Ekonomi pertanian terdiri dari kata ekonomi dan pertanian. Banyak definisi dari ekonomi  dan  pertanian  pada  buku-buku.  Namun  secara  singkat  dapat  diberikan  pengertiannya  sebagai berikut:
1.  Ekonomi  adalah  ilmu  yang  menjelaskan  hubungan  manusia  dengan  kebu-tuhannya,  baik  dengan  manusia  atau  dengan  non-manusia.  Sosial  adalah hubungan manusia dengan manusia, tidak boleh hubungan antara manusia dengan materi (non-manusia)
2.  Pertanian adalah salah satu cabang produksi biologis. Jadi  ekonomi  pertanian  adalah  bagian  ilmu  pertanian  yang  menjelaskan  fenomena pertanian dari sudut ekonomi, atau bagian dari ilmu ekonomi yang diterapkan pada

Sunday 13 May 2012



MAKALAH EKONOMI PUBLIK
TEORI PENERIMAAN NEGARA



DISUSUN OLEH:
Ria Afrianti (C1A 010030)
Elvendra Astrian Doka (C1A 010005)
Yulfiral Arif (C1A 010019)

JURUSAN IESP
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JAMBI
PENDAHULUAN
             Pada umumnya penerimaan pemerintah dapat dibedakan antara penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak misalnya adalah penerimaan pemerintah yang berasal dari pinjaman pemerintah baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri, penerimaan dari badan usaha milik pemerintah, penerimaan dari lelang, dan sebagainya.
             Penerimaan pemerintah lainnya adalah dari pajak. Definisi pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang, pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaanya.
             Masalah penerimaan pemerintah dari sektor nonpajak kurang mendapat perhatian karena asal usul dan pertanggungjawabannya sudah jelas. Ini berbeda dengan penerimaan negara dari pajak, selalu mendapat perhatian yang besar oleh karena dari sektor pajak ini timbul dua hal yang sebenarnya merupakan akibat dari adanya aktivitas pemerintah, yaitu:
1)  Siapakah yang membayar pajak (wajib pajak), dan
2)  Siapakah yang pada akhirnya menderita beban pajak.
Aspek yang pertama kurang menarik bagi para ahli keuangan negara, oleh karena telah jelas pihak –pihak yang membayar suatu jenis pajak (wajib pajak) tertentu, yaitu orang atau badan yang disebutkan dalam undang-undang pajak.
Aspek kedua, yaitu siapa yang sebenarnya menderita beban pajak tidaklah sesederhana aspek pertama, oleh karena pihak yang membayar pajak (wajib pajak) mungkin bukanlah pihak yang menderita beban pajak. Ini akan terjadi apabila wajib pajak mampu melimpahkan seluruh beban pajak kepada pihak lain. Teori yang menganalisis pihak yang menderita beban pajak disebut teori insidens pajak (tax incidence theory). Pada umumnya ada 3 konsep beban pajak, yaitu: insidens pajak absolut; insidens pajak anggaran berimbang.
Didalam makalah ini, kami akan menerangkan secara garis besar mengenai sumber-sumber penerimaan negara, bagaimana penerimaan negara yang ideal, pajak, serta klasifikasi dan tarif pajak.






SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
1.       Pajak
Merupakan sumber utama penerimaan pemerintah. Secara ekonomi pajak diartikan sebagai pembayaran yang diwajibkan dalam kaitannya dengan aktivitas-aktivitas ekonomi tertentu. Secara yuridis, pajak didefinisikan sebagai pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah yang paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
8 Harus ditetapkan dengan undang-undang (peraturan lain yang sederajat dengan undang-undang)
8 Dapat dipaksakan, artinyabagi wajib pajak yang tidak atau belum mau membayar pajak dapat dikenakan upaya pemaksaan atau sanksi seperti: denda, penyitaan, penyanderaan.
8 Harus memenuhi persyaratan kepastian hukum,seperti kapan harus membayar, berapa jumlahnya, dan siapa saja yang harus membayar.
   8 Dituntut adanya kejujuran dari pemungut atau pelaksana pajak, artinya ada jaminan bahwa pungutan tersebut akan digunakan oleh pemerintah secara efektif, efisien dan dikembalikan kepada masyarakat.

Pengumpulan pajak ditujukan untuk:
1)      Membiayai input yang diperlukan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh pemerintah.
2)      Redistribusi sumber-sumber ekonomi diantara anggota masyarakat.
3)      Untukmemperbaiki neraca pembayaran, mencegah atau mengurangi pengeluaran konsumsi yang tidak diharapkan dengan jalan menetapkan pajak yang tinggi.

2.       Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintahkepada seseorang (dan atau badan hukum) yang telahmenikmati jasa (dan barang) pemerintah. Kontra prestasi/balas jasa atas pembayaran retribusi dapat diterima/dinikmati secara langsung. Berlaku azas pengecualian atau exclution principle bagi yang tidak menikmati jasa pemerintah tersebut dikecualikan dari pungutan retribusi.

3.       Keuntungan Perusahaan Negara
Adalah penerimaan pemerintah dari keuntungan dalam penjualan brang-barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan negara.

4.       Denda dan Perampasan
Merupakan pungutan paksaan terhadap seseorang yang melanggar peraturan yang dibuat pemerintah sebagau badan hukum publik.

5.       Sumbangan Masyarakat
Biasanya untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya perijinan (lisensi). Perbedaanya dengan retribusi, balas jasa atas pembayaran sumbangan masyarakat tidak diperoleh secara langsung.

6.       Pencetakan Uang
Karena sifat dan fungsinya, maka pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki oleh tiap individu dalam masyarakat. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada Bank Sentral untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah walaupun tanpa suatu jaminan.
Pencetakan uang harus dijalankan secara hati-hati oleh pemerintah, karena apabila kurang hati-hati pencetakan uang cenderung menimbulkan inflasi.

7.       Hasil Dari Undian Negara
9   Seperti Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB).
Untuk Indonesia dampaknya cenderung negatif: Produktivitasnya rendah karena masyarakat jadi malas, memicu tindakan kriminalitas, dan silang pendapat tentang kaidah agama (halal vs haram).

8.       Pinjaman
Pinjaman bisa berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pinjaman bisa dilakukan antara:
8 negara dengan negara
8negara dengan masyarakat dalam maupun luar negeri
8negara dengan badan internasional
8negara dengan lembaga keuangan
8negara dengan masyarakat
Pinjaman antara lain diperoleh dengan menjual obligasi pemerintah seperti: Surat Utang Negara (SUN) dan Obligasi Ritel Republik Indonesia (ORI 001-ORI 004).

9.       Hadiah
Sumber hadiah berasal dari:
a.       Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
b.      Swasta kepada pemerintah
c.       Pemerintah suatu negara kepada negara lain
Penerimaan negara jenis ini sifatnya adalah volunter tanpa balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.



















PRINSIP PENERIMAAN NEGARA YANG IDEAL
U.K Hicks dalam buku Public Finance
3 prinsip penarikan pajak yang ideal:
v Efisiensi maksudnya penerimaan pajak untuk membiayai public service atau tugas pemerintah dalam melayani atau mengabdi pada masyarakat, sebagai konsekuensinya harus dipilih pajak-pajak mana yang paling efisien untuk memenuhi tujuan.
v  Ability To Pay merupakan suatu azas penarikan pajak harus didasarkan atas kemampuan wajib pajak untuk membayar. Disini mencakup pengertian keadilan karena untuk orang yang lebih kaya dikenakan pajak lebih besar dari orang yang lebih miskin.
v  Universal artinya pajak hendaknya dikenakan kepada semua orang tanpa terkecuali/ tanpa membedakan orang.

Adam Smith dalam buku Public Finance
4 prinsip perpajakan dikenal dengan “Four Canon’s Of Taxation”
v  Prinsip Kesamaan (equity)
      ž beban pajak harus sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak.
      ž perbedaan dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagai dasar didalam distribusi    beban pajak.
v  Prinsip Kepastian (certainty) artinya pajak hendaknya tegas, jelas dan pasti bagi setiap wajib pajak, sehingga mudah dimengerti oleh mereka dan juga akan memudahkan administrasi pemerintah sendiri. Misalnya mengandung jelas berapa besar jumlah yang harus dibayar oleh siapa saja.
v Prinsip Kecocokan (convinience) artinya pajak jangan sampai menekan siwajib pajak sehingga wajib pajak akan senang hati melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah.
v Prinsip ekonomi (economies) artinya pajak hendaknya menimbulkan kerugian yang minimal dalam artinya jangan sampai biaya pemungutannya lebih besar daripada jumlah penerimaan pajaknya.

Prinsip Pemungutan Pajak Yang Baik
F Kecukupan, penerimaan dari suatu pajak harus menghasilkan penerimaan yang cukup besar , sehingga diharapkan mampu membiayai  sebahagian atau keseluruhan biaya pelayanan yang akan dikeluarkan.
F Elastisitas, ada dua arti elastisitas yang penting, pertama: terdapat pertumbuhan potensi dari dasar  pengenaan pajak itu sendiri (basis pajak). Kedua: kemudahan untuk menarik manfaat dari pertumbuhan pajak tersebut. Dalam kaitanya yang pertama bila potensi pajak meningkat. Misalnya jumlah kendaraan bermotor meningkat maka sudah selayaknya pajak kendaraan bermotor akan naik.
F Pemerataan, prinsipnya adalah beban pengeluaran pemerintah daerah haruslah sesuai dipikul oleh semua golongan dalam masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupannya. Ada 3 dimensi pemerataan: (1) pemerataan vertikal yang menghasilkan pajak progresif, (2) pemerataan horizontal, (3) pemerataan secara geografis, orang tidak seharusnya membayar beban pajak lebih hanya karena tinggal didaerah tertentu.
F Kelayakan administrasi, berbagai jenis pajak maupun pungutan didaerah sangat berbeda dalam jumlah, integritas dan keputusan yang diperlukan dalam administrasinya.
F Kesepakatan politis, pada akhirnya keputusan pembebanan pajak sangat tergantung pada kesepakatan masyarakat, pandangan masyarakat secara umum tergantung pajak dan nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat disuatu daerah. Oleh karenanya dibutuhkan suatu kesepakatan bersama bila dirasakan perlu dalam pengambilan keputusan perpajakan.
F Distorsi terhadap perekonomian, implikasi pajak atau pungutan yang secara minimal berpengaruh terhadap perekonomian. Pada dasarnya setiap pajak atau pungutan akan menimbulkan suatu beban baik bagi konsumen maupun produsen. Persoalan jangan sampai pajak atau pungutan menimbulkan beban tambahan (extra burden) yang berlebihan yang mana akan merugikan masyarakat secara menyeluruh.















PAJAK
          Pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang, pemungutanyya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaanya. Pajak merupakan sumber penerimaan utama pemerintah. Secara ekonomi, pajak diartikan sebagai pembayaran yang diwajibkan dalam kaitannya dengan aktifitas-aktifitas ekonomi tertentu.
             Secara yuridis pajak didefinisikan sebagai pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah yang paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan lain yang sederajat dengan undang-undang.
2) Harus dipaksakan, artinya bagi wajib pajak yang tidak atau belum mau membayar pajak dapat dikenakan upaya pemaksaan atau sanksi seperti: denda, penyitaan, penyanderaan.
3) Harus memenuhi persyaratan kepastian hukum, seperti kapan harus membayar, berapa jumlahnya, dan siapa saja yang harus membayar.
4) Dituntut adanya kejujuran dari pemungut atau pelaksana pajak, artinya ada jaminan bahwa pungutan tersebut akan digunakan oleh pemerintah secara efektif , efisien dan dikembalikan kepada masyarakat.

Pengumpulan atau penarikan pajak ditujukan untuk:
F Membiayai input yang diperlukan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh pemerintah.
F Redistribusi sumber-sumber ekonomi diantara anggota masyarakat.
F Untuk memperbaiki neraca pembayaran, mencegah atau mengurangi pengeluaran konsumsi yang tidak diharapkan dengan jalan menetapkan pajak yang tinggi.









KLASIFIKASI & TARIF PAJAK
Jenis Pajak
                Jenis pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pajak menurut golongan, menurut sifatnya, dan menurut lembaga pemungutannya.
1.       Menurut Golongan dikelompokkan menjadi:
9  pajak langsung dan
9  pajak tak langsung
A.      Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Contoh: pajak penghasilan.
B.      Pajak tidak langsung adalahpajak yang pada akhirnya dibebankan atau dilimpahkan kepada orangn lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, perbuatan yang menyebabkan terutang pajak. Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayar oleh produsen atau penjual tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun secara implisit (termasuk dalam harga jual barang atau jasa).

2.       Menurut Sifatnya
9  Pajak Subyektif
9  Pajak Objektif
A.      Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaanya memperhatikan kepada keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan subjeknya.
Contoh: pajak penghasilan.
B.      Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaanya memperhatikan kepada objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal.
Contoh: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.


3.       Menurut Lembaga Pemungutan
a.       Pajak Negara (pajak pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Contoh: Pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b.      Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh Pemda baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
Contoh Pajak Daerah tingkat I (Provinsi).
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak Izin Penangkapan ikan diwilayahnya.
Contoh Pajak Daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) Pajak Pembangunan I (pajak hotel dan restoran), Pajak Penerangan Jalan, Pajak atas reklame.

Struktur Tarif Pajak
                Struktur tarif pajak adalah hubungan antara pajak yang dipungut dengan basis pajaknya selama suatu periode perhitungan tertentu. Tarif pajak dihitung sebagai rasio antara pajak yang dibayarkan terhadap berbagai nilai basis. Tarif pajak rata-rata (Average Tax Rate= ATR) adalah total jumlah rupiahdari pajak yang dikumpulkan dibagi nilai rupiah dari basis pajak. Tarif pajak dapat berupa angka dan persentase. ATR= (total Penerimaan Pajak) / (nilai basis pajak) dalam %.

Jenis Tarif Pajak
                Tarif tetap adalah berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapunbesarnya dasar pengenaan pajak. Di Indonesia tarif tetap ditetapkan pada bea materai dan pembayaran dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
                Tarif proporsional (sebanding) adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar pengenaan pajak maka akan semakin besar pula jumlah pajak yangg terhutang. Contoh: tarif PPN (tarif 10%) dan pajak penghasilan pasal 26 (tarif 26%).
                Tarif Progresif adalah berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
                Tarif Degresif (menurun) adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin menurun dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.