Wednesday, 16 May 2012
epe
A.
Definisi Ekonomi Pertanian
Ekonomi pertanian terdiri dari kata ekonomi dan
pertanian. Banyak definisi dari ekonomi
dan pertanian pada
buku-buku. Namun secara
singkat dapat diberikan
pengertiannya sebagai berikut:
1. Ekonomi
adalah ilmu yang
menjelaskan hubungan manusia
dengan kebu-tuhannya, baik
dengan manusia atau
dengan non-manusia. Sosial
adalah hubungan manusia dengan manusia, tidak boleh hubungan antara
manusia dengan materi (non-manusia)
2. Pertanian
adalah salah satu cabang produksi biologis. Jadi ekonomi
pertanian adalah bagian
ilmu pertanian yang
menjelaskan fenomena pertanian
dari sudut ekonomi, atau bagian dari ilmu ekonomi yang diterapkan pada
Sunday, 13 May 2012
MAKALAH EKONOMI PUBLIK
TEORI PENERIMAAN NEGARA
DISUSUN
OLEH:
Ria Afrianti (C1A 010030)
Elvendra Astrian Doka (C1A 010005)
Yulfiral Arif (C1A 010019)
JURUSAN IESP
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JAMBI
PENDAHULUAN
Pada umumnya
penerimaan pemerintah dapat dibedakan antara penerimaan pajak dan penerimaan
bukan pajak. Penerimaan bukan pajak misalnya adalah penerimaan pemerintah yang
berasal dari pinjaman pemerintah baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman
luar negeri, penerimaan dari badan usaha milik pemerintah, penerimaan dari
lelang, dan sebagainya.
Penerimaan pemerintah
lainnya adalah dari pajak. Definisi pajak adalah suatu pungutan yang merupakan
hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang,
pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas
jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaanya.
Masalah penerimaan
pemerintah dari sektor nonpajak kurang mendapat perhatian karena asal usul dan
pertanggungjawabannya sudah jelas. Ini berbeda dengan penerimaan negara dari
pajak, selalu mendapat perhatian yang besar oleh karena dari sektor pajak ini
timbul dua hal yang sebenarnya merupakan akibat dari adanya aktivitas
pemerintah, yaitu:
1) Siapakah yang membayar pajak
(wajib pajak), dan
2) Siapakah yang pada akhirnya
menderita beban pajak.
Aspek yang pertama kurang menarik bagi para ahli keuangan negara, oleh
karena telah jelas pihak –pihak yang membayar suatu jenis pajak (wajib pajak)
tertentu, yaitu orang atau badan yang disebutkan dalam undang-undang pajak.
Aspek kedua, yaitu siapa yang sebenarnya menderita beban pajak tidaklah
sesederhana aspek pertama, oleh karena pihak yang membayar pajak (wajib pajak)
mungkin bukanlah pihak yang menderita beban pajak. Ini akan terjadi apabila
wajib pajak mampu melimpahkan seluruh beban pajak kepada pihak lain. Teori yang
menganalisis pihak yang menderita beban pajak disebut teori insidens pajak (tax
incidence theory). Pada umumnya ada 3 konsep beban pajak, yaitu: insidens pajak
absolut; insidens pajak anggaran berimbang.
Didalam makalah ini, kami akan menerangkan secara garis besar mengenai
sumber-sumber penerimaan negara, bagaimana penerimaan negara yang ideal, pajak,
serta klasifikasi dan tarif pajak.
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
NEGARA
1. Pajak
Merupakan sumber utama penerimaan pemerintah. Secara ekonomi pajak
diartikan sebagai pembayaran yang diwajibkan dalam kaitannya dengan
aktivitas-aktivitas ekonomi tertentu. Secara yuridis, pajak didefinisikan
sebagai pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah yang paling sedikit
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
8 Harus
ditetapkan dengan undang-undang (peraturan lain yang sederajat dengan
undang-undang)
8 Dapat
dipaksakan, artinyabagi wajib pajak yang tidak atau belum mau membayar pajak
dapat dikenakan upaya pemaksaan atau sanksi seperti: denda, penyitaan,
penyanderaan.
8 Harus
memenuhi persyaratan kepastian hukum,seperti kapan harus membayar, berapa
jumlahnya, dan siapa saja yang harus membayar.
8 Dituntut adanya
kejujuran dari pemungut atau pelaksana pajak, artinya ada jaminan bahwa
pungutan tersebut akan digunakan oleh pemerintah secara efektif, efisien dan
dikembalikan kepada masyarakat.
Pengumpulan
pajak ditujukan untuk:
1)
Membiayai input yang diperlukan
untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh pemerintah.
2)
Redistribusi sumber-sumber ekonomi
diantara anggota masyarakat.
3)
Untukmemperbaiki neraca
pembayaran, mencegah atau mengurangi pengeluaran konsumsi yang tidak diharapkan
dengan jalan menetapkan pajak yang tinggi.
2. Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintahkepada
seseorang (dan atau badan hukum) yang telahmenikmati jasa (dan barang)
pemerintah. Kontra prestasi/balas jasa atas pembayaran retribusi dapat
diterima/dinikmati secara langsung. Berlaku azas pengecualian atau exclution
principle bagi yang tidak menikmati jasa pemerintah tersebut dikecualikan dari
pungutan retribusi.
3. Keuntungan Perusahaan Negara
Adalah penerimaan pemerintah dari keuntungan dalam penjualan
brang-barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan negara.
4. Denda dan Perampasan
Merupakan pungutan paksaan terhadap seseorang yang melanggar peraturan
yang dibuat pemerintah sebagau badan hukum publik.
5. Sumbangan Masyarakat
Biasanya untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti
pembayaran biaya perijinan (lisensi). Perbedaanya dengan retribusi, balas jasa
atas pembayaran sumbangan masyarakat tidak diperoleh secara langsung.
6. Pencetakan Uang
Karena sifat dan fungsinya, maka pemerintah memiliki kekuasaan yang
tidak dimiliki oleh tiap individu dalam masyarakat. Pemerintah memiliki
kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada Bank Sentral
untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah walaupun tanpa suatu jaminan.
Pencetakan uang harus dijalankan secara hati-hati oleh pemerintah,
karena apabila kurang hati-hati pencetakan uang cenderung menimbulkan inflasi.
7. Hasil Dari Undian Negara
9 Seperti Sumbangan Dana Sosial
Berhadiah (SDSB).
Untuk Indonesia dampaknya cenderung negatif: Produktivitasnya rendah
karena masyarakat jadi malas, memicu tindakan kriminalitas, dan silang pendapat
tentang kaidah agama (halal vs haram).
8. Pinjaman
Pinjaman bisa berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pinjaman bisa dilakukan antara:
8 negara
dengan negara
8negara
dengan masyarakat dalam maupun luar negeri
8negara
dengan badan internasional
8negara
dengan lembaga keuangan
8negara
dengan masyarakat
Pinjaman antara lain diperoleh dengan menjual obligasi pemerintah
seperti: Surat Utang Negara (SUN) dan Obligasi Ritel Republik Indonesia (ORI
001-ORI 004).
9. Hadiah
Sumber hadiah berasal dari:
a.
Pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah
b.
Swasta kepada pemerintah
c.
Pemerintah suatu negara kepada
negara lain
Penerimaan negara jenis ini sifatnya adalah volunter tanpa
balas jasa baik langsung maupun tidak langsung.
PRINSIP PENERIMAAN NEGARA YANG
IDEAL
U.K Hicks dalam buku Public Finance
3 prinsip penarikan pajak yang ideal:
v Efisiensi
maksudnya penerimaan pajak untuk membiayai public service atau tugas pemerintah
dalam melayani atau mengabdi pada masyarakat, sebagai konsekuensinya harus
dipilih pajak-pajak mana yang paling efisien untuk memenuhi tujuan.
v Ability To Pay merupakan suatu azas penarikan
pajak harus didasarkan atas kemampuan wajib pajak untuk membayar. Disini
mencakup pengertian keadilan karena untuk orang yang lebih kaya dikenakan pajak
lebih besar dari orang yang lebih miskin.
v Universal artinya pajak hendaknya dikenakan
kepada semua orang tanpa terkecuali/ tanpa membedakan orang.
Adam Smith dalam buku Public Finance
4 prinsip perpajakan dikenal dengan “Four Canon’s Of Taxation”
v Prinsip Kesamaan (equity)
ž beban
pajak harus sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak.
ž
perbedaan dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagai dasar didalam
distribusi beban pajak.
v Prinsip Kepastian (certainty) artinya pajak
hendaknya tegas, jelas dan pasti bagi setiap wajib pajak, sehingga mudah
dimengerti oleh mereka dan juga akan memudahkan administrasi pemerintah
sendiri. Misalnya mengandung jelas berapa besar jumlah yang harus dibayar oleh
siapa saja.
v Prinsip
Kecocokan (convinience) artinya pajak jangan sampai menekan siwajib pajak
sehingga wajib pajak akan senang hati melakukan pembayaran pajak kepada
pemerintah.
v Prinsip
ekonomi (economies) artinya pajak hendaknya menimbulkan kerugian yang minimal
dalam artinya jangan sampai biaya pemungutannya lebih besar daripada jumlah
penerimaan pajaknya.
Prinsip Pemungutan Pajak Yang Baik
F
Kecukupan, penerimaan dari suatu pajak harus menghasilkan penerimaan yang cukup
besar , sehingga diharapkan mampu membiayai sebahagian atau keseluruhan biaya pelayanan
yang akan dikeluarkan.
F
Elastisitas, ada dua arti elastisitas yang penting, pertama: terdapat
pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan
pajak itu sendiri (basis pajak). Kedua: kemudahan untuk menarik manfaat dari
pertumbuhan pajak tersebut. Dalam kaitanya yang pertama bila potensi pajak
meningkat. Misalnya jumlah kendaraan bermotor meningkat maka sudah selayaknya
pajak kendaraan bermotor akan naik.
F Pemerataan,
prinsipnya adalah beban pengeluaran pemerintah daerah haruslah sesuai dipikul
oleh semua golongan dalam masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupannya.
Ada 3 dimensi pemerataan: (1) pemerataan vertikal yang menghasilkan pajak
progresif, (2) pemerataan horizontal, (3) pemerataan secara geografis, orang
tidak seharusnya membayar beban pajak lebih hanya karena tinggal didaerah
tertentu.
F
Kelayakan administrasi, berbagai jenis pajak maupun pungutan didaerah sangat
berbeda dalam jumlah, integritas dan keputusan yang diperlukan dalam
administrasinya.
F
Kesepakatan politis, pada akhirnya keputusan pembebanan pajak sangat tergantung
pada kesepakatan masyarakat, pandangan masyarakat secara umum tergantung pajak
dan nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat disuatu daerah. Oleh karenanya
dibutuhkan suatu kesepakatan bersama bila dirasakan perlu dalam pengambilan
keputusan perpajakan.
F Distorsi
terhadap perekonomian, implikasi pajak atau pungutan yang secara minimal
berpengaruh terhadap perekonomian. Pada dasarnya setiap pajak atau pungutan
akan menimbulkan suatu beban baik bagi konsumen maupun produsen. Persoalan
jangan sampai pajak atau pungutan menimbulkan beban tambahan (extra burden)
yang berlebihan yang mana akan merugikan masyarakat secara menyeluruh.
PAJAK
Pajak adalah suatu pungutan yang
merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada
Undang-undang, pemungutanyya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana
tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaanya. Pajak merupakan
sumber penerimaan utama pemerintah. Secara ekonomi, pajak diartikan sebagai
pembayaran yang diwajibkan dalam kaitannya dengan aktifitas-aktifitas ekonomi
tertentu.
Secara yuridis pajak
didefinisikan sebagai pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah yang
paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan lain yang
sederajat dengan undang-undang.
2) Harus dipaksakan, artinya bagi wajib pajak yang tidak atau belum mau
membayar pajak dapat dikenakan upaya pemaksaan atau sanksi seperti: denda,
penyitaan, penyanderaan.
3) Harus memenuhi persyaratan kepastian hukum, seperti kapan harus
membayar, berapa jumlahnya, dan siapa saja yang harus membayar.
4) Dituntut adanya kejujuran dari pemungut atau pelaksana pajak, artinya
ada jaminan bahwa pungutan tersebut akan digunakan oleh pemerintah secara
efektif , efisien dan dikembalikan kepada masyarakat.
Pengumpulan
atau penarikan pajak ditujukan untuk:
F
Membiayai input yang diperlukan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa
yang ditawarkan oleh pemerintah.
F
Redistribusi sumber-sumber ekonomi diantara anggota masyarakat.
F Untuk
memperbaiki neraca pembayaran, mencegah atau mengurangi pengeluaran konsumsi
yang tidak diharapkan dengan jalan menetapkan pajak yang tinggi.
KLASIFIKASI & TARIF PAJAK
Jenis Pajak
Jenis
pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pajak menurut golongan, menurut
sifatnya, dan menurut lembaga pemungutannya.
1.
Menurut Golongan dikelompokkan
menjadi:
9 pajak langsung dan
9 pajak tak langsung
A.
Pajak langsung adalah pajak yang
harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Contoh: pajak
penghasilan.
B.
Pajak tidak langsung adalahpajak
yang pada akhirnya dibebankan atau dilimpahkan kepada orangn lain atau pihak
ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, perbuatan
yang menyebabkan terutang pajak. Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa.
Contoh: Pajak
Pertambahan Nilai (PPn) terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap
barang atau jasa. Pajak ini dibayar oleh produsen atau penjual tetapi dapat
dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun secara implisit
(termasuk dalam harga jual barang atau jasa).
2.
Menurut Sifatnya
9 Pajak Subyektif
9 Pajak Objektif
A.
Pajak Subjektif adalah pajak yang
pengenaanya memperhatikan kepada keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan
pajak yang memperhatikan subjeknya.
Contoh: pajak
penghasilan.
B.
Pajak Objektif adalah pajak yang
pengenaanya memperhatikan kepada objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan
yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan
keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal.
Contoh: Pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan.
3.
Menurut Lembaga Pemungutan
a.
Pajak Negara (pajak pusat) adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara pada umumnya.
Contoh: Pajak
penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Pajak Bumi dan Bangunan.
b.
Pajak Daerah yaitu pajak yang
dipungut oleh Pemda baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
Contoh Pajak Daerah
tingkat I (Provinsi).
Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Tanah, Pajak Izin
Penangkapan ikan diwilayahnya.
Contoh Pajak Daerah
tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) Pajak Pembangunan I (pajak hotel dan
restoran), Pajak Penerangan Jalan, Pajak atas reklame.
Struktur Tarif Pajak
Struktur tarif pajak adalah hubungan antara pajak
yang dipungut dengan basis pajaknya selama suatu periode perhitungan tertentu.
Tarif pajak dihitung sebagai rasio antara pajak yang dibayarkan terhadap
berbagai nilai basis. Tarif pajak rata-rata (Average Tax Rate= ATR) adalah
total jumlah rupiahdari pajak yang dikumpulkan dibagi nilai rupiah dari basis
pajak. Tarif pajak dapat berupa angka dan persentase. ATR= (total Penerimaan
Pajak) / (nilai basis pajak) dalam %.
Jenis Tarif Pajak
Tarif tetap adalah berupa jumlah atau angka yang
tetap, berapapunbesarnya dasar pengenaan pajak. Di Indonesia tarif tetap
ditetapkan pada bea materai dan pembayaran dengan menggunakan cek atau bilyet
giro.
Tarif
proporsional (sebanding) adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya
tetap terhadap berapapun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar pengenaan
pajak maka akan semakin besar pula jumlah pajak yangg terhutang. Contoh: tarif
PPN (tarif 10%) dan pajak penghasilan pasal 26 (tarif 26%).
Tarif Progresif adalah berupa persentase tertentu
yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
Tarif Degresif (menurun) adalah tarif berupa
persentase tertentu yang semakin menurun dengan semakin meningkatnya dasar
pengenaan pajak.
Subscribe to:
Posts (Atom)